Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot DKPP
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memutuskan, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Keduanya dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatannya.
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025. DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad dan Taufik ZE.
Sedangkan M Muarofah diputuskan direhabilitasi nama baiknya. Sementara empat anggota Bawaslu Brebes lainnya mendapat sanksi peringatan, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.
YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko mengapresiasi putusan DKPP. Ia menilai, penyelenggara Pemilu di Brebes seharusnya merasa malu atas putusan DKPP yang menyatakan melanggar kode etik dalam menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Puncak Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Lebak Bulus Diprediksi Melonjak 23-24 Desember
"Seharusnya punya rasa malu lah, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Agus selaku kuasa hukum pengadu, yaitu Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso, mengatakan, bahwa perkara yang diadukan terkait dugaan pembagian uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR RI dari PDIP. Uang tersebut diduga disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes, yang diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," katanya.
Majelis Hakim Sidang DKPP dalam berita acaranya menyebutkan, Teradu Manja, Taufik, Aniq, Muarofah, dan Wahadi bersepakat memanipulasi suara salah satu Caleg PDIP dengan cara membagikan uang ke masing-masing kecamatan tanpa melibatkan Muarofah. Tindakan Teradu merupakan tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," ujar Hakim.
Wahadi terungkap dalam persidangan memiliki akun Admin Sirekap dan akun Operator. Sementara pihak sekretariat KPU yang terlibat dalam perkara ini mengungkapkan bahwa Manja dan Wahadi meminta dibuatkan akun Admin Sirekap selain akun Viewer. Sementara Muarofah dan Taufik, Aniq tidak meminta pembuatan akun serupa.