Kejagung Ungkap Peran Direktur Utama PT DSI di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Ungkap Peran Direktur Utama PT DSI di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional | okezone | Selasa, 21 Januari 2025 - 20:03
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. Salah satu tersangka yang ditangkap hari ini, yakni Direktur Utama PT DSI berinisial HAT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut HAT memiliki peran yang sama dengan tersangka lainnya dalam kasus ini. PT PPI kala menggandeng delapan pihak swasta dalam terkait impor gula. 

"Bahwa ada kerja sama antara PPI dengan 8 korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah direktur dari PT DSI," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Kerja sama itu justru mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp578 miliar. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan impor hanya bisa dilakukan oleh BUMN. "Melakukan kerja sama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara, di mana yang seharusnya importasi gula dilakukan oleh BUMN," ucapnya. 

Adapun tersangka ditangkap di wilayah Pangkalanbun, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejak hari ini, HAT langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. 

 

Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Adapun para tersangka yang telah ditahan yakni TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, ES dan HAT. Sementara tersangka ASP saat ini tengah dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui keberadaannya.

Topik Menarik