Menteri Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Dipidana Atas Kasus Bom Bali, Mangapa?
JAKARTA - Encep Nurjaman alias Hambali sosok yang disebut-sebut sebagai otak teror dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002 kini tak bisa lagi diadili atas kasus tersebut. Kasus hukum yang dilakukan Hambali dinyatakan daluarsa.
Daluarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Daluarsa juga bisa diartikan sebagai lewat waktu atau verjaring.
"Kalau dihitung dari tahun 2002 sampai sekarang itu sudah 23 tahun. Berdasarkan hukum Indonesia, suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu daluarsa 18 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/1/2025).
Meskipun demikian, Yusril menilai gerakan yang dilakukan Hambali bersifat internasional dan berkelanjutan dan kasus-kasus itu belum pernah dilakukan langkah hukum. Oleh karenanya ia menganggap pengadilan Indonesia tetap bisa mengadili Hambali meskipun tindakan kejahatannya dilakukan di luar teritori Indonesia.
"Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri tapi kan berlaku asas personal. Bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun dilakukan di luar teritori Indonesia itu tetap berlaku hukum Indonesia," tegas dia.
Hambali sejauh ini tengah ditahan di penjara militer Teluk Guantanamo di Amerika Serikat. Selama dua dekade ditahan di penjara itu, Hambali juga belum pernah diadili.
Yusril menyebut pemerintah sudah mencoba meminta memulangkan Hambali hingga meminta Amerika Serikat untuk segera mengadili Hambali. Hanya saja, upaya tersebut belum berhasil dilakukan.
Kini pemerintah bersama Polri, Mabes TNI hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menggodok langkah hukum apa yang cocok terkait Hambali.
"Jadi jangan dianggap kita sudah ada keputusan untuk meminta dia kembali (ke Indonesia), itu belum sampai ke tingkat itu," tutupnya.
Hambali diduga kuat mempunyai peran penting dalam peristiwa berdarah Bom Bali 2002 yang menghancurkan Sari Club dan Paddy's Bar tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia.
Tiga penggerak utama peristiwa berdarah tersebut, Amrozi dan Mukhlas bersaudara dan Imam Samudra telah dihukum mati di Nusakambangan pada bulan November 2008.
Ia ditangkap di Thailand pada tanggal 11 Agustus 2003 dan ditahan di Yordania, lalu dipindahkan ke penjara milik Amerika Serikat di Kamp Tahanan Teluk Guantanamo, Kuba.