KPK Ungkap Peran Mayor Teddy Bantu Seluruh Penyelenggara Negara Lapor LHKPN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN ke KPK. Ternyata, ada peran Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya.
Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala menyebut sedianya sebanyak 23 pejabat belum melaporkan harta kekayaan hingga Jumat (17/1) namun pada Selasa (21/1) hari ini tiba-tiba semua telah melaporkan.
"Jumat (17 Januari) Sekretariat Kabinet, Seskab ya, itu komunikasi dengan kita, minta data siapa (pejabat negara) yang belum (lapor LHKPN)," kata Pahala Nainggolan, Selasa (21/1/2025).
Saat itu, Pahala lantas melaporkan siapa-siapa saja yang belum melaporkan LHKPN. Dari laporan itu kemudian banyak penyelenggara negara yang memang meminta bantuan KPK untuk mengisi LHKPN hingga akhirnya tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayan mencapai 100 persen.
"Jadi kita pikir internal kabinet mungkin dienforced untuk kepatuhan. Karena Jumat mash 23 (yang belum) tapi segera Seskab minta gitu, kita sampaikan, mungkin sabtu-minggu diisi, Senin sehingga hari ini kita lihat kepatuhannya 100 persen," tuturnya.
Pahala menjelaskan terdapat 124 penyelenggara negara di era kabinet Merah Putih. Hanya satu orang yang masih memiliki tenggat waktu untuk melaporkan harta kekayaan lantaran dilantik lebih belakangan daripada yang lainnya.
Sementara dari 123 orang, 65 orang merupakan pejabat negara yang termasuk golongan reguler. Artinya mereka merupakan pejabat negara pada pemerintahan sebelumnya.
Adapun sisanya sebanyak 58 orang merupakan pejabat negara baru. Artinya mereka yang baru dilantik pada kabinet Merah Putih dan sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaan.