Polri Tangkap 4 Admin dan 1 Manajer Situs Judol RGOCasino
JAKARTA - Polri berhasil membongkar situs judi online (judol) dengan nama RGOCasino, yang beroperasi secara nasional dan internasional terungkap.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka, yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
"Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Keempat tersangka, kata Himawan, berperan sebagai admin customer service website RGOCasino, dan menawarkan permainan judol kepada para calon pemain melalui Whatsapp.
"Yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judi online dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru, apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGOcasino," katanya.
Himawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti di antaranya satu buah paspor atas nama tersangka HNB, uang tunai USD30.000 atau sekitar Rp490 juta, uang tunai SGD30.000 atau sekitar Rp359.900.000, dan uang tunai VND260.000 atau sekitar Rp166.000.000.
Himawan mengaku telah memeriksa tersangka HNB dan diketahui bahwa sosok yang memerintahkan ialah tersangka HJ alias RJ alias Zeus yang telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 18 Desember 2024.
"Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGOCasino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari HJ alias RJ dan alias Zeus. Yakni dua buah paspor. Himawan menyebut HJ memiliki dua paspor yang sering digunakan untuk mondar mandir Kamboja-Jakarta.
Lalu, tiga unit handphone, tujuh buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM, uang tunai 40 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai USD31.000 atau sekitar Rp506.478.000, uang tunai 32.500 Bath Thailnad atau sekitar Rp15.322.000, dan uang tunai Rp100.000.000.
"Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGOCasino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 miliar)," katanya.
Adapun kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.