Korupsi Rumah DP Rp0, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp0 di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 20 Januaro 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, Senin (20/1/2025).
Hakim juga memerintahkan Yoory untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.742.290.000. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan maka harta benda milik Yoory bisa disita untuk kemudian dilelang.
“Dalam hal apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp256 miliar.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000.
Ini merupakan kasus korupsi ketiga berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp0 yang menjerat Yoory. Perlu diketahui, Yoory telah divonis bersalah terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp0 di Munjul Pondok Rangon, Cipayung dan Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Di kasus pengadaan lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Yoory divonis hukuman 6,5 tahun penajra. Sementara di kasus pengadaan lahan kawasan Ujung Menteng Yoory divonis 5 tahun penjara.