Bunuh Sekuriti di Bogor, Anak Majikan Terancam Penjara Seumur Hidup

Bunuh Sekuriti di Bogor, Anak Majikan Terancam Penjara Seumur Hidup

Terkini | okezone | Senin, 20 Januari 2025 - 16:40
share

BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengatakan, tersangka pembunuhan sekuriti berinisial S di Kota Bogor yakni Abraham, dijerat pasal berlapis. Ia telah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka atas nama A (Abraham) dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup," tegas Eko kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Hal itu dibuktikan dengan struk pembelian pisau oleh tersangka di salah satu swalayan. Pisau itu digunakan tersangka untuk menghabisi korban Septian.

"Modus operadinya tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Saksi yang sudah kita minta keterangan ada lima saksi, untuk barang buktinya pisau, struk pembelian untuk melakukan pembunuhan. Tersangka sebelum melakukan pembunuhan tersangka melakukan pembelian pisau," ungkapnya.

Saat ini, tersangka sudah dalam penahanan di Mako Polresta Bogor Kota. Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu.

"Intinya jajaran Polresta Bogor Kota tidak ada ruang pelaku bagi semua tindak pidana kekerasan dan lain-lain di Kota Bogor. Semua akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu," pungkasnya.

 

Sebelumnya, seorang sekuriti berinisial S, ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat 17 Januari 2025.

Adapun korban ditemukan sudah dengan kondisi bersimbah darah di dalam pos sekuriti rumah mewah yang dijaganya sekira pukul 04.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan bergegas menuju lokasi kejadian.

Polisi pun menetapkan anak majikan sebagai tersangka. Tersangka juga sempat menjalani tes urin dan hasilnya positif menggunakan tembakau sintetis.

Topik Menarik