Apakah Gaji Orang Tua di Bawah Rp4 Juta Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Penjelasannya
JAKARTA - Apakah gaji orang tua di bawah Rp4 juta bisa daftar KIP kuliah 2025? Banyak calon mahasiswa baru yang menantikan informasi mengenai pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, terutama ketentuan untuk mendaftarnya.
Persyaratan untuk KIP Kuliah 2025 berkaitan dengan penghasilan orang tua. Hal ini karena KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
Salah satu ketentuan yang berlaku adalah jika penghasilan orang tua tidak mencapai Rp4 juta, mereka dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini.
Menurut ketentuan KIP Kuliah 2024, siswa yang memiliki orangtua dengan penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan masih bisa mendaftar KIP Kuliah melalui berbagai jalur, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), jalur mandiri di PTN (perguruan tinggi negeri), maupun PTS (perguruan tinggi swasta).
Untuk mendaftar, calon penerima KIP Kuliah perlu menunjukkan bukti pendapatan gabungan orangtua atau wali yang tidak melebihi Rp4 juta per bulan, atau bukti pendapatan gabungan orangtua/wali yang dibagi dengan jumlah anggota keluarga, namun hasilnya tidak lebih dari Rp750 ribu per anggota keluarga.
Selain itu, terdapat ketentuan lain siswa yang bisa daftar KIP Kuliah:
1. Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
3. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang berada pada desil ketiga dalam Data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Kriteria tambahan mencakup siswa difabel, yang berasal atau tinggal di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta mereka yang berada dalam kondisi khusus akibat bencana atau faktor lainnya.
Persyaratan KIP Kuliah
1. Lulusan SMA/SMK atau setara yang lulus pada tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Usia pendaftar tidak lebih dari 21 tahun.
3. Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, baik untuk program S1 maupun vokasi.
5. Pendaftaran dapat dilakukan untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
6. Memiliki kemampuan akademik yang baik, namun mengalami kesulitan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan bukti yang mendukung kondisi tersebut.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa siswa yang pendapatan orang tuanya di bawah Rp4 juta tetap bisa daftar program KIP Kuliah, namun harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan harus menyertakan dokumen yang telah ditentukan sebagai pendukung bahwa berasal dari keluarga yang miskin/rentan miskin.