Polisi Gerebek 70 Titik Pengeboran Minyak Ilegal, Tangkap 2 Pelaku dan Sita 12 Jerigen Minyak Mentah
MUSI RAWAS - Sebanyak 70 titik sumur praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling) yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis 16 Januari 2025, berhasil dibongkar oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan adanya pengerbekan lokasi ilegal drilling yang berada di daerah Lakitan, tepatnya di Desa Sungai Pinang, dan berhasil mengamankan dua tersangka ilegal driling yakni, Arafik (56), dan Arjuno (57), keduanya warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Iya benar kita melalui Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil membongkar sumur praktek ilegal driling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang," kata Ryan, Sabtu (18/1/2025).
Ditambahkan Ryam, pengungkapan praktek ilegal driling, sekaligus penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Januari 2025.
Pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi warga adanya praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin langsung, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, meluncur ke TKP..
Dan saat personel tiba dilokasi, kebetulan para pelaku kepergok melakukan aksinya (melakukan kegiatan ilegal drilling), dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti (BB) yang ada di lokasi, selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lebih lanjut.
"Dua tersangka berhasil kami tangkap, saat melakukan pengeboran, selain itu juga disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi," jelasnya.
Dijelaskan Ryan, selain tersangka personel juga menyita BB diantaranya, satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter.
"Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” pungkasnya.