Nasib 3 Bus Sakhindra Trans yang Tak Layak Jalan Pasca-Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Terungkap
KOTA BATU - Tiga bus lain milik Sakhindra Trans, yang sempat menjadi rombongan wisatawan asal Bali diungkap Polres Batu. Sebagai informasi, bus Sakhindra Trans membawa rombongan wisatawan asal SMK TI Bali Global Badung, berangkat dengan empat bus, satu bus di antaranya terlibat kecelakaan beruntun menewaskan 4 orang, tiga lainnya ditahan karena tak layak jalan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ke satu bus yang terlibat kecelakaan beruntun, diketahui kondisi fisik bus, berupa sistem pengereman memang bermasalah. Bahkan dari sisi administrasi kendaraan, bus juga tidak mengantongi izin trayek angkutan wisata, bahkan surat-surat STNK-nya juga sudah mati.
"Izin trayek tidak ada. Operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan, tapi untuk pendirian PT legal," ujar Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di hadapan media, pada Jumat petang (17/1/2025).
Andi juga menjelaskan, nasib tiga armada bus lain yang sempat dinyatakan tidak layak jalan, akibat kondisi fisik bus yang tidak terawat, hingga ketiadaan administrasi kendaraan. Ketiganya pasca diperiksa dan dihentikan oleh tim gabungan dari kepolisian dan dinas perhubungan (dishub), langsung diamankan. Tapi karena tidak terkait peristiwa kecelakaannya, maka bus hanya diamankan sementara, sampai kelengkapan dokumen kendaraan dipenuhi.
"(Nasib tiga bus Sakhindra Trans lain), karena tidak tersangkut paut dengan kecelakaan, maka kami izinkan jalan, setelah dilakukan perbaikan dan yang kedua dinyatakan layak fungsi oleh yang punya kapasitas dalam ini ahli dari Dinas Perhubungan," jelasnya.
Meski demikian, diakui bukti tambahan adanya tiga bus pariwisata milik PO Sakhindra Trans, yang tidak layak jalan itu juga menjadi acuan untuk proses materi persidangan. Dimana selain dar? kondisi bus, legalitas perusahaan juga akan diperiksa saat proses persidangan berlangsung.
"Itu nanti masuk materi pengujian material di pengadilan, sejauh mana ketenagaannya (dan legalitasnya), Nanti materi pengadilan," kata Andi kembali.
Sebelumnya diberitakan, pasca kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB yang menabrak 12 kendaraan bermotor di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka itu merupakan sopir bus berinisial MAS (30) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
MAS Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi "perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan jug meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan awal bus diketahui rem tidak berfungsi. Selain itu secara administrasi kendaraan, baik surat izin angkut, uji KIR, hingga STNK sudah mati, dan tidak laik jalan. Rem blong itulah yang mengakibatkan bus menghantam 12 kendaraan, terdiri dar? enam mobil dan enam sepeda motor. Sebanyak 4 orang meninggal dunia seketika, dan 10 orang lainnya luka-luka dilarikan ke tiga rumah sakit terdekat.