Selepas Putusan MK, Yusril Bakal Atur Batas Maksimal Koalisi Presiden di 2029

Selepas Putusan MK, Yusril Bakal Atur Batas Maksimal Koalisi Presiden di 2029

Nasional | okezone | Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:59
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra memastikan, Pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hapus ambang batas Presiden.

Salah satu langkahnya, kata dia, Pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, ia menilai, ambang batas Presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.

"Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa Threshold lagi," kata Yusril dikutip Sabtu (18/1/2025). 

Yusril menjelaskan, MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon di Pilpres 2029. Salah satunya, kata dia, jangan sampai ada parpol atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.

"Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma 2. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya gak mungkin juga ada 30 pasangan kan," tutur Yusril.

Dengan demikian, Yusril menyampaikan, pihaknya tengah memikirkan untuk menaati putusan MK. Lantas, ia pun membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.

 

"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya, mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada 5 pasangan misalnya," tutur Yusril.

"Tapi kalau gak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma 2 pasangan 29 bergabung satu partai ngotot gak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," tandasnya. 

Topik Menarik