Polisi Sebut Komisaris PT AJP Bergerak Sendiri Lakukan TPPU dari Hasil Judol

Polisi Sebut Komisaris PT AJP Bergerak Sendiri Lakukan TPPU dari Hasil Judol

Nasional | okezone | Kamis, 16 Januari 2025 - 17:09
share

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, bandar judi online (judol) berinisial FH merupakan seorang Komisaris PT AJP yang bergerak di bidang properti. 

Selain mengelola tiga situs judol, Helfi mengatakan bahwa FH juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui perusahaannya.

Helfi mengatakan, FH menerima uang dari lima rekening penampung hasil judol, yang kemudian dipindahkan lagi ke PT AJP, dan digunakan untuk membangun serta mengelola Hotel Aruss Semarang.

"Iya, enggak ada kaki tangan. Yang di bawah dia itu hanya kerja aja pokoknya kerja tpa (tindak pidana asal)-nya terkait kegiatan perjudiannya. Kemudian setelah (uang judol) masuk dia baru dia melakukan layering layering ke mana-mana," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).

PT AJP yang dikelola FH, kata Helfi, telah berdiri sejak 2007, namun transaksi mencurigakan baru terdeteksi pada periode 2020 hingga 2022.

"Jadi perusahaan ini memang seperti yang saya sampaikan, perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dan tempus 2020 sampai dengan 2022, itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan," katanya.

"Dan setelah kita cukup barang bukti, cukup saksi, baru kita lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan," pungkasnya.
 

Topik Menarik