Kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah kuota haji asal Indonesia tetap 221.000 orang.
“Kami bersyukur kesepakatan penyelenggaraan haji antara Indonesia dan Arab Saudi tercapai. Kami akan kawal kesepakatan ini agar memastikan jamaah haji asal Indonesia bisa menunaikan kewajiban rukun Islam kelima ini dengan khusyuk, sehat, dan nyaman,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kamis (16/1/2025).
Untuk diketahui penandatanganan kerjasama penyelenggaraan haji Indonesia – Arab Saudi dilakukan oleh Menteri Agama Indonesia Nazaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, Arab Saudi. Kesepakatan ini menandai secara resmi pelaksanaan tahapan layanan haji untuk jamaah asal Indonesia.
Marwan mengatakan beberapa poin kesepakatan dalam kerjasama penyelenggaraan haji Indonesia-Arab Saudi di antaranya meliputi jumlah kuota haji dari Indonesia, bandara penerimaan dan pemulangan jamaah asal Indonesia, hingga layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah asal Indonesia.
“Komisi VIII akan memastikan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi diterapkan pada pelaksanaan haji 2025 ini,” katanya.
Dia mengungkapkan sebanyak 221.000 jamaah haji asal Indonesia akan datang secara bertahap ke tanah suci. Sebanyak 110.000 jemaah haji Indonesia dijadwalkan tiba di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Azis di Jeddah.
Sedangkan, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia menggunakan rute tiba di Bandara King Abdul Azis di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis di Madinah.
Petugas haji Indonesia mendapat kuota 2210 orang atau setara dengan 1 persen dari total kuota jamaah haji Indonesia.
“Kami tetap berharap semoga ada penambahan kuota,” kata Marwan.
Marwan mengatakan Menteri Agama Nazaruddin Umar terus melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi agar ada kelonggaran batasan umur bagi jemaah haji asal Indonesia. Menteri Agama menyampaikan kondisi jamaah haji Indonesia yang terpaksa mengantre cukup lama untuk berangkat haji.
“Daftar tunggu haji di Indonesia cukup panjang. Bahkan ada daerah di Sulawesi yang harus menunggu hampir 50 tahun untuk berangkat haji sehingga banyak jamaah kita yang uzur,” kata Marwan.
Selain itu keterbatasan tempat di Mina juga menjadi pembahasan kedua belah pihak. Menteri Agama mengusulkan adanya skema tanazul (kembali ke hotel tanpa mabit di Mina) yang memungkinkan jemaah haji Indonesia tidak menginap di tenda Mina tapi menginap di hotel yang berada di sekitar jamarat (tempat melempar jumrah).
Usulan yang disampaikan pihak Indonesia menurut Marwan, disambut baik oleh Kementerian Arab Saudi.
“Usulan adanya tanazul disetujui tapi skemanya seperti apa, harus disimulasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.