Transjakarta Kena Denda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024, Mayoritas Gegara Terlambat

Transjakarta Kena Denda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024, Mayoritas Gegara Terlambat

Terkini | okezone | Rabu, 15 Januari 2025 - 21:16
share

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kena terkena denda mencapai Rp3,2 miliar oleh Pemprov Jakarta. Denda merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

“Ada headway (jarak waktu tiba di halte) yang harus kami penuhi. Di mana saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” kata Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Denda terbesar yang harus diselesaikan oleh Transjakarta adalah terkait dengan headway.

"Hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai. Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," imbuhnya.

Welfizon mengatakan bahwa pihaknya memiliki dua alat ukur untuk mengukur produktivitas. 

"Kami punya dua alat ukur yang tentu menjadi alat ukur productivity. Meskipun sebenarnya dalam pergub itu tidak ada aturan. Karena pergub prinsip PSO kita adalah cost recovery. Namun di operasional kami menetapkan pelanggan per kilometer," ucapnya.

Lebih lanjut, Welfizon menyebut bahwa angka pengguna Transjakarta sepanjang 2024 telah mencapai 1 juta lebih. "Sepanjang 2024 kita sudah mencapai angka lebih dari 1,3 juta pengguna," ungkapnya.
 

Topik Menarik