Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan, Pj Gubernur DKI Serahkan ke Pusat
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menanggapi perihal wacana libur sekolah selama Bulan Suci Ramadhan. Menurutnya, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Itu kan kewenangan pemerintah pusat, kami selaku pemerintah daerah akan mengikuti saja," kata Teguh di Balaikota Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan keputusan soal wacana libur sekolah sebulan selama Ramadhan akan diputuskan dalam minggu ini. Dia mengatakan, pengumuman ini akan menunggu Menag Nasaruddin Umar kembali ke Tanah Air yang tengah berada di Arab Saudi, karena sekolah Madrasah berada di bawahnya.
"Insya Allah secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini, mudah-mudahan ya. Karena Pak Nazar (Menag) kan sedang ke Saudi untuk urusan haji, mungkin nanti mudah-mudahan setelah beliau kembali sudah ada keputusan," ujar Mu'ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 13 Januari 2024.
Reses 1 Tahun 2024, Fauzi Desviandy Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat Cibeber-Cilegon
Mu'ti pun menegaskan akan diterbitkan Surat Edaran dalam rangka mengatur libur sekolah pada saat Ramadhan. Dia memastikan bahwa aturannya harus sama antara sekolah dengan madrasah.
"Kan tadi umumkan langsung nanti kita umumkan langsung nanti ada surat edaran ya, surat edaran yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian. Tapi intinya keputusannya supaya sama antara sekolah dengan madrasah. Jangan sampai nanti selama Ramadhan masa aktif sekolah dan libur itu tidak sama antara sekolah dengan madrasah," tegasnya.
Lebih lanjut, Mu'ti pun mengatakan bahwa ada tiga opsi untuk mengatur libur sekolah pada saat Ramadhan. "Kan kalau kita ikuti di masyarakat, opsinya kan ada tiga yang saya ikuti di masyarakat, ya ini belum keputusan ya, yang pertama kan ada yang mengusulkan libur penuh dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat," katanya.
"Yang kedua itu paro-paro, artinya ada sebagian biasanya kalau yang berlaku sekarang itu kan awal Ramadan itu libur jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadhan Sampai misalnya empat hari atau lima hari Ramadhan pertama libur, kemudian habis itu masuk seperti biasa, kemudian nanti biasanya menjelang Idul Fitri juga libur biasanya bisa dua hari atau tiga hari menjelang Idul Fitri libur sampai nanti selesainya rangkaian mudik. Yang berlaku sekarang kan begitu," ujar Mu'ti.