Jika 3 Hari Telat Bayar Pinjol, Apakah Langsung Diteror?

Jika 3 Hari Telat Bayar Pinjol, Apakah Langsung Diteror?

Terkini | okezone | Rabu, 8 Januari 2025 - 22:08
share

JAKARTA - Jika 3 hari telat bayar Pinjaman Online (Pinjol), apakah langsung diteror? hal tersebut bisa terjadi jika Anda meminjam pinjaman online di platform yang ilegal. Simak di sini.
Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu langkah cepat untuk masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, ketika Anda telat membayar tagihan pinjaman Anda lebih dari 3 hari, belum tentu Anda akan langsung diteror. Namun, hal ini bisa saja terjadi jika Anda meminjam pinjaman online dari situs yang ilegal. Hal ini juga bisa berpengaruh ke riwayat kredit Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, simak di sini mekanisme kerja penagihan pinjaman online pada umumnya. Dirangkum oleh Okezone, Rabu (8/1/2025).

Telat Bayar Pinjol

1. Masa Tenggang

Pinjol yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya akan memberikan Anda masa tenggang jika diperlukan. Namun, jika Anda tetap telat membayar, biasanya akan ada penagihan melalui SMS, email, atau aplikasi Pinjol terkait.

2. Waktu Penagihan

Jika Anda tetap tidak membayar lebih dari 3 hari, biasanya penagih akan langsung melakukan penagihan melalui telepon. Biasanya tindakan ini akan dilakukan langsung oleh pihak Pinjolv terkait.
Jika Anda tidak melakukan konfirmasi apapun terhadap pihak Pinjol, Anda akan tetap dianggap telat bayar dan bunga akan naik. Jika Anda merasa sulit untuk membayar pinjaman atau bunga, sebaiknya Anda menghubungi pihak terkait dan meminta solusi untuk perpanjangan waktu bayar. Selain itu, gunakan selalu pinjaman online legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Topik Menarik