Viral Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan?
JAKARTA - Viral di media sosial pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta. Meski menuai kontra dari netizen, namun ternyata penggunaan asuransi swasta tersebut tidak melanggar aturan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penambahan dana untuk membeli asuransi kesehatan tambahan (top up) tidak melanggar aturan. Pernyataan ini menyusul pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta.
Pegawai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS
Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta.
“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN. Tetapi mereka di Top up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
2. Penggunaan Asuransi Swasta
2 Ganda Campuran Baru di Pelatnas PBSI yang Diuji Coba Awal 2025, Nomor 1 Bakal Main Rangkap
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di top up oleh Inhealth,” paparnya.
3. Pengobatan Keluarga
Timboel menyebut, seorang pegawai BPJS Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk pengobatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti kasus misalnya ada perusahaan, dia itu bekerja menjadi peserta JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, dia top up, dia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata karena dipakai terus habis, nah waktu itu turun, dia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan boleh,” paparnya.
4. Kelas BPJS
Timboel mencatat, asuransi kesehatan swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP dalam tingkatan kelas.
Artinya, bila peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani peserta yang dasarnya dilayani JKN, tapi di top up oleh asuransi kesehatan swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.