Usut Kasus Penganiayaan di Daycare Depok, Polisi Dalami Rekaman CCTV Lewat 3 Saksi
DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare, Depok. Polisi mendalami sejumlah hal dari keterangan saksi terkait pengusutan perkara tersebut.
Pemeriksaan sendiri berjalan selama kurang lebih tiga jam setengah sejak pukul 10.30 WIB. Sejumlah pertanyaan menjadi materi dalam pemeriksaan saksi salah satunya terkait rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Materinya kurang lebih apa yang saksi ketahui tentang kasus penganiayaan terhadap korban MKZ dan HMW dan menanyakan yang ada di CCTV. Dari jam 10.30 WIB ya dan baru selesai sekarang kurang lebih 15.00 WIB," kata tim advokasi para saksi, Fathia Fairuza usai pemeriksaan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Fathia mengatakan saksi merasa berempati terhadap anak-anak yang menjadi korban sehingga mau membongkar kasus itu.
"Alasannya simpel aja ya karena itu kan kasus penganiayaan kepada anak pastinya saksi dan siapapun yang melihat merasa empati ya terhadap anak-anak yang diperlakukan seperti itu, jadi saksi merasa iba dengan anak bayi yang gak punya salah apa apa diperlakukan seperti itu akhirnya saksi memutuskan untuk berpihak kepada anak," ucapnya.
Fathia menyebut bahwa saksi ada yang melihat langsung maupun dari CCTV tersebut. "Saksinya ada yang melihat dari CCTV, ada yang melihat secara langsung," ungkapnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita Irianty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.