Terungkap! Surat Keterangan Kontrak Tak Diperpanjang Milik Sandi Butar-Butar Dikirim Via Pos
DEPOK - Kuasa Hukum Eks Juru Padam Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara mengungkap bahwa surat keterangan (SK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024 perihal kontrak kerja tidak diperpanjang dikirimkan melalui pos. Bahkan kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan sebelum massa kontraknya habis 31 Desember 2024.
"Ya, ini kan Sandi diberhentikan tanggal per tanggal 31 Desember diberhentikan. Sandi sampai tanggal 31 ini bekerja dan dia tidak pernah tahu, tapi ada yang begini, tiba-tiba ada surat via pos, ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi pemberhentian lewat pos tercatat," kata Deolipa di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).
"Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang nggak benar atau ngawur dari pimpinannya Sandi di Dinas Damkar ini. Nah, dia enggak ada peringatan juga mau diberhentikan atau nggak, nggak ada peringatan," tambahnya.
Deolipa juga mempertanyakan kinerja kliennya yang sudah hampir 10 tahun mengabdi menjadi juru padam Kota Depok tiba-tiba diberhentikan. Bahkan Sandi tetap masuk meski kondisinya sedang sakit.
"Dan satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun. Selama 10 tahun ini, evaluasinya dia baik-baik-baik aja, tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan. Ini satu pertanyaan yang rasanya ini bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja. Karena Sandi sudah sampaikan, dia masuk terus. Kedua, dia juga bekerja ada terus, jarang absen. Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk. Nah, tapi dia diberhentikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Deolipa mengakui bahwa Sandi memang vokal mengkritisi dan berupaya mengungkap dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
"Kemudian Sandi ini termasuk yang vokal, membuka semua apa-apa yang kecurangan yang terjadi di dalam Damkar," ungkapnya.