Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu Agustiyani Tio Tiba di Kantor KPK

Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu Agustiyani Tio Tiba di Kantor KPK

Nasional | okezone | Senin, 6 Januari 2025 - 15:51
share

JAKARTA - Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2025). Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. 

Pantauan di lokasi, Agustiani tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 13.49 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih yang dipadukan dengan celana hitam. 

Dalam kesempatan ini, ia terlihat didampingi tiga orang laki-laki, dari dia memasuki gedung hingga duduk di ruang tunggu lobi. Tidak ada komentar yang disampaikan Agustiani saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. 

Sejatinya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Agustiani pada Jumat (27/12/2024). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, pada kesempatan tersebut ia berhalangan hadir. 

"Terkait saudari Agustiani Tio, betul dijadwalkan pemeriksaan di beberapa waktu yang lalu, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 2 Januari 2025). 

Sekadar informasi, Agustiani Tio Fridelina merupakan salah satu terpidana dalam kasus tersebut. Ia dihukum empat tahun penjara dan sudah selesai menjalani masa hukuman. 

1. KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

2. Peran Hasto Diungkap

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.

 

Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

3. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Topik Menarik