3 Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspom AL) Laksamana Muda Sasmita memastikan bahwa status tiga oknum anggota AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Dalam hal ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Sasmita awalnya menjelaskan bahwa, ketiga oknum TNI AL tersebut kini telah dilakukan penahanan.
"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) sudah kami terima. Terhitung karena hari Sabtu (4/1) yang lalu itu anggota sebenarnya sudah kita amankan," kata Sasmita dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Karena saat itu masih proses penyelidikan, maka ketiga anggota AL belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini setelah adanya bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam penembak tersebut, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selalu maraton lidik masih belum kami tetapkan (tersangka). Nah sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka kami yang bersama-sama masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)," tuturnya.
Dia menyampaikan, bukti penahanan sementara dalam 20 hari terhadap tiga oknum pun telah ditandatangani oleh Ankum, terhitung mulai dari Sabtu, 4 Januari 2025. Dia menegaskan penandatanganan itu pun merupakan pintu masuk proses penetapan tersebut.
"Ya kita sudah dalam menjurus kesana (tersangka) sudah, karena dengan ditandatanganinya penahanan itu sudah masuk kepada proses. Karena pintu gerbang untuk memasuk dalam proses penyidikan kan gitu," sambungnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Denih Hendrata menyebut dari 3 anggota TNI AL yang terlibat, satu orang melakukan penembakan.
Dia menyampaikan bahwa insiden berdarah itu berpangkal dari permalasahan pokok yaitu adanya pembelian mobil. Kala itu, tiga anggota TNI AL mengalami pengeroyokan saat berdiri di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
"Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan pondok Dayu yaitu Sertu AA, Serut RH dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest Area Km 45 tol Merak-Tangerang," kata Denih.
Insiden berdarah ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu dilaporkan luka-luka. Denih mengakui bahwa dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.
"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.
Ia menyampaikan siapapun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," sambungnya.