Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait TPPU Judol, Nilainya Capai Rp72 Miliar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal judi online (judol).
Awalnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol.
"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar)," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (6/1/2025).
Pemblokiran itu, kata Helfi, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberatasan perjudian online dan tindakan pendana pencucian uang," katanya.
Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri.
"Tentunya dengan kerjasama dan hubungan seluruh elemen masyarakat kami berjuang dalam upaya menciptakan mental masyarakat yang sehat, dan menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan," ucapnya.