PERISKOP 2025 : Dag Dig Dug Menunggu Jadwal Pelantikan Gubernur Jakarta Terpilih
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merujuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 2A, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Pasal 22A, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Namun, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, telah resmi ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025.
Rifqi menjelaskan, diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dia juga menjelaskan, bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK. Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang bersengketa di MK maupun yang tidak bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dilakukan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak.
KPUD Jakarta Masih Ikuti Acuan Perpres Nomor 80 Tahun 2024
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya menyatakan, pihaknya akan ikuti keputusan Pemerintah bila pelantikan kepapa daerah terpilih akan diundur menjadi Maret 2025. Ia mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah ihwal keputusan pelantikan kepala daerah terpilih.
Pernyataan ini dilontarkan Doddy sekaligus merespon rencana Pemerintah akan mengundurkan pelantikan kepala daerah terpilih 2024 pada Maret 2025. Sedianya, jadwal pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
"Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Kepres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Doddy saat ditemui wartawan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu 5 Januari 2025.
Lebih lanjut, Doddy mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 masih mengatur bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
"Sejauh ini kan Perpres 80 masih menyatakan untuk pelantikan serentak di tanggal 7 Februari ya," ucap Doddy.
Kendati Perpres tersebut belum dicabut, Doddy berkata, pihaknya mengikuti keputusan Pemerintah perihal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
"Jadi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Perpres 80 atau kan nanti ke depan mau ada revisi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," tandasnya.
KPUD Jakarta Antar Undangan Penetapan Pilgub ke Pramono-Rano
KPUD Jakarta mengantarkan undangan penetapan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Calon Gubernur (Cagub) Jakarta terpilih, Pramono Anung di Jalan Ambas, Cipete, Jakarta Selatan.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata memperkirakan, penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan. Adapun penetapan hasil Pilkada 2024 dilakukan secara serentak oleh KPUD di masing-masing daerah.
"Yang pasti kami mengantarkan undangan untuk penetapan ya, penetapan calon terpilih yang akan kami laksanakan mungkin 2 atau 3 hari ke depannya," kata Wahyu usai memberu undangan ke Pramono.
Ia pun menjelaskan, alasan undangan itu diberikan langsung lantaran KPUD Jakarta belum bisa mengonfirmasi waktu penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dodi Wijaya menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI ihwal penetapan hasil Pilkada 2024. Namun, ia mengaku telah mendapat informasi bahwa penetapan itu dilakukan pada Kamis (9/1/2025).
"Kami menunggu surat dari KPU RI, informasinya surat dinas dari KPU RI akan disampaikan besok hari Senin. Maka paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis," tutur Dodi.
"Jadi insya Allah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, informasi dari KPU RI diminta serentak," pungkasnya.
Pram-Rano Tak Permasalahkan Pelantikan Diundur
Juru Bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan mengatakan, cagub dan cawagub Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno tidak mempersoalkan tanggal pelantikan kepala daerah. Ia pun mengaku, pihaknya mengikuti apa yang akan diputuskan oleh pemerintah dan KPU.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU dan Wamendagri, kami menghormati dan melaksanakan keputusan yang diambil," kata Iwan Tarigan.
Hingga saat ini, Pemerintah belum menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Pemerintah masih mengkonsultasikan bersama karena jadwal siding gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan penundaan ini, masyarakat Jakarta diharapkan tetap bersabar menantikan kepemimpinan baru yang akan membawa perubahan positif bagi ibu kota.