Sikapi Putusan MK, Ketua DPD: Capres Independen Perlu Diwacanakan

Sikapi Putusan MK, Ketua DPD: Capres Independen Perlu Diwacanakan

Nasional | okezone | Minggu, 5 Januari 2025 - 03:03
share

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (Capres) independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

Hal ini diungkapkan Sultan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mendatang.

Sultan memandang, wacana menghadirkan Capres independen ini diperlukan, mengingat kondisi partai politik yang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai," kata Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini berpandangan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. 

Tak hanya itu, kata dia, Presiden Rusia Vladimir Putin adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.

"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja," ujarnya.

Kendati demikian, Sultan memastikan jika pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Tapi wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen adalah penting untuk dilakukan oleh pembentuk UU khususnya para akademisi hukum tatanegara.

Dia berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai," pungkasnya.

Topik Menarik