7 Fakta Jual Beli Bayi di Kota Batu Terbongkar, Dikendalikan Pasutri Asal Sidoarjo
KOTA BATU - Jaringan penjual bayi terungkap usai salah satu warga Kota Batu menggunakan jasanya. Ibu muda warga Kota Batu berinisial DFS (26). itu membeli bayi dar? perempuan berinisial AS (32), warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Menariknya transaksi ini muncul karena adanya grup media sosial (medsos) Facebook. Selain itu ada beberapa fakta menarik dari penjualan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dirangkum oleh MPI.
1. Terungkap Berkat Kecurigaan Warga
Terungkapnya penjualan bayi itu awalnya karena warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, curiga bahwa DFS tiba-tiba punya bayi meski tak pernah hamil. Dar? kecurigaan itu akhirnya warga melaporkan ke kepolisian, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Unit PPA Polres Batu melaksanakan penyelidikan, kemudian didapatkan hasil bahwasannya anak atau bayi tersebut bukanlah anak kandungnya. Namun hasil dari membeli lewat Facebook kepada orang yang tidak dikenal," ucap Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto.
2. Ibu Muda Beli Bayi di Facebook
Usai dilakukan penyelidikan diketahui ternyata DFS ibu muda asal Songgokerto, yang sudah berumahtangga tiga tahun itu membeli bayi itu dari grup media sosial (medsos) Facebook, bernama Adopter Bayi dan Bumil. Di sana ia meminta bantuan, agar dicarikan anak adopsi.
"Ingin merawatnya, kan menikah juga belum punya anak, pengen momongan saja, buat mancing momongan," kata DFS.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, penjualan bayi itu melibatkan KK (42), yang mengambil bayi dari ibu kandungnya di Koja, Jakarta Utara, yang kemudian dibawa ke Jawa Timur diserahkan ke AS dan AI. Para tersangka merupakan anggota grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil.
"Di grup itu ada semacam sharing, ketika ada ibu yang kondisinya melahirkan tidak mampu, menawarkan untuk dilaksanakan adopsi, tetap jalan yang ditempuh salah. Jadi mereka mengambil jalan pintas dengan cara menawarkan, dan sampailah kepada tersangka KK. Kemudian tersangka KK dijual kepada tersangka AS, dan kemudian tersangka AS, dijual kepada tersangka lagi," kata Rudi Kuswoyo,
3. Dibeli Seharga Rp19 Juta
DFS membeli bayi itu dari AS yang ternyata bersama AI, suaminya turut membantu mendapatkan bayi berusia 7 hari dari Koja, Jakarta Utara. Bayi itu dibeli oleh DFS seharga Rp 19 juta, usai tejadi komunikasi dar? medsos Facebook.
"Bayi tersebut dibeli oleh saudara DNS, dengan harga 19 juta dengan transfer ke nomor rekening bank atas nama salah satu tersangka AS, warga Waru, Sidoarjo," ujar Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto kembali.
Setelah pembayaran senilai Rp 19 juta itu diberikan ke AS, AS lantas menyerahkan bayi itu dengan bertemu di tepi Jalan Raya Songgokerto. Di sini AS bersama AI (45), suaminya dan seorang temannya berinisial MK (45), keduanya merupakan warga Kelurahan Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menuju ke Kota Batu.
Mereka naik Daihatsu Sigra dengan Nopol W 1011 XT yang dikendarai oleh seorang berinisial RS (21) warga Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kemudian satu pelaku jual beli bayi yakni KK (42), warga Jakarta Utara, yang menjadi perantara atau makelar bayi, dari ibu kandungnya yang masih ditelusuri kepolisian.
4. Pasutri Kendalikan Penjualan Bayi
Setelah mendapat keterangan dar? DFS, kepolisian lantas memeriksa AS dan AI (45) keduanya warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang ternyata merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi pengendali penjualan bayi.
Dimana pasutri AI dan istirnya AS itu juga berada di dalam grup Facebook, yang terdapat beberapa orang yang menawarkan bayi untuk dijual, termasuk di antaranya KK, yang menjadi perantara AS ke ibu kandung bayi laki-laki yang dibeli oleh ibu muda asal Kota Batu.
"Sebanyak lima kali (Pasutri menjual bayi), dijual ke Gilimanuk, Bali, Karawang, Jawa Barat, Lumajang, Gresik, dan Kota Batu," ujar Danang Yudanto.
5. Keuntungan dar? Penjualan Bayi
Pasutri asal Sidoarjo itu membanderol bayi yang mau diadopsi seseorang itu seharga Rp 19 juta untuk jenis kelamin laki-laki, dan Rp 18 juta untuk jenis kelamin perempuan. Khusus untuk bayi laki-laki yang dibeli oleh DFS, AS membelinya dar? makelar berinisial KK (42) di Jakarta Utara, yang mendapatkannya dari ibu kandung si bayi itu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, awalnya KK membeli bayi itu dari ibu kandungnya yang melahirkan di RSUD Koja, Jakarta Utara, sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya, bayi itu dijual KK ke AS dan AI sebesar Rp 15 juta, dan dijual oleh AS ke ibu muda berinisial DFS seharga Rp 19 juta.
"Untungnya 3 juta si AS ini. Sementara driver RS dan MK, hanya mendapatkan ongkos driver saja senilai Rp 1,5 juta," ucap Rudi Kuswoyo.
6. Kondisi Bayi Memprihatinkan
Saat bayi itu diamankan oleh kepolisian pada 26 Desember 2024 itu, kondisinya disebut memprihatinkan. Bayi itu lahir dengan berat di bawah normal yakni 2.815 gram atau seberat 2,8 kilogram, dengan panjang 48 sentimeter.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pelayanan Medis (Yanmed) Dokpol RS Bhayangkara Hasta Brata dr. Arifian Juari menyatakan, kondisi bayi bahkan juga lemah dan kekuningan.
"Usia diperkirakan sekitar 7 hari, pada saat datang di rumah sakit bayi ini dalam kondisi cukup lemah dan bayi berwarna kekuningan," ucap Arifian Juari.
7. Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.