Penyesuaian Aturan Pajak, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Mekanisme
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Rapat Monitoring dalam rangka tindak lanjut pemberian keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB dan opsen BBNKB. Acara tersebut berlangsung secara daring melalui zoom meeting, Kamis (02/01/2025).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memberikan apresiasi terhadap semua pihak atas terselenggaranya acara strategis ini.
“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.
Maurits menyampaikan kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025.
“Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits.
Oleh karena itu, Maurits menegaskan agar para Gubernur menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB sampai dengan tanggal 4 Januari 2025 yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/6764/SJ Tanggal 20 Desember 2024 maka terdapat beberapa point penting kepada Gubernur, yakni memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB,Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan Keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen pKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januai 2025,” jelas Maurits.
Maurits juga mengingatkan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat juga harus patuh membayar Pajak.
“Selanjutnya kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” pungkas Maurits.