Perindo Yakin Kandidat Berkualitas Bisa Tetap Muncul Meskipun Tak Ada Ambang Batas Presiden
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meyakini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, bisa memunculkan banyak kandidat di pemilihan presiden (pilpres) memdatang.
Kendati banyaknya kandidat, ia meyakini, figur berkualitas akan tetap muncul untuk ikut pilpres, meskipun tak ada syarat ambang batas parlemen bagi partai atau koalisi dalam mengusung calon. Pasalnya, ia menilai, parpol atau koalisi akan menyeleksi ketat para figur.
"Saya yakin juga akan semakin banyak (kandidat berkualitas), karena pasti akan ada semacam seleksi-seleksi yang memang dilakukan oleh setiap partai politik ataupun gabungan partai politik," tutur Ferry saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Terlepas dari itu, Kang Ferry, sapaan akrabnya, menilai, putusan MK membuka ruang lebar bagi proses demokrasi. Dengan putusan itu, ia menilai, masyarakat akan memiliki alternatif pilihan di pilpres.
"Masyarakat bisa memberikan satu alternatif-alternatif lain terkait dengan proses pencalonan presiden atau wakil presiden. Dan ini satu terobosan yang luar biasa saya pikir. Jadi saya hormat sehormat-sehormatnya dan apresiasi terhadap Mahkambah yang memang betul-betul bisa memberikan satu ruang kepada masyarakat sipil," kata Kang Ferry.
Menurutnya, putusan MK memberikan ruang bagi parpol peserta pemilu untuk melakukan proses seleksi dan pengusungan calon. Partai Perindo, kata dia, berpeluang bisa menggunakan konvensi rakyat dalam menjaring figur untuk diusung di pilpres.
"Bisa jadi nanti kami dari partai Perindo melakukan semacam konvensi rakyat. Memberikan satu upaya-upaya kepada masyarakat siapa sih yang memang menjadi calon yang nanti akan kami usung seperti itu," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Perindo juga bisa melakukan penjajakan terhadap figur potensial, baik internal maupun eksternal. "Bisa jadi melakukan proses penjajakan berkoalisi dengan partai-partai lain kan seperti itu," ucapnya.
Miftah Maulana Hina Pedagang Es Teh, Sekjen Golkar: Orang Besar Dapat Pelajaran dari Orang Kecil
"Nah dengan upaya-upaya yang ada baik itu misalnya konvensi rakyat ataupun mekanisme-mekanisme proses seleksi yang memang cukup ketat. Karena memang ini kan memimpin bangsa kan seperti itu. Ya saya meyakini bahwa nanti akan lahir calon-calon terbaik seperti itu," terang Kang Ferry.
Meski begitu, ia menekankan bahwa proses seleksi itu masih terbilang jauh untuk dilakukan saat ini. Baginya, mengawal DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK merupakan hal penting untuk dilakukan saat ini.
"Sekarang bagaimana kita menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, pemerintah dan kita kawal bersama-sama untuk melahirkan satu RUU Pemilu yang memang betul-betul tidak hanya komprehensif, tapi betul-betul substantif dan betul-betul bisa mewakili sebuah seluruh kepentingan yang ada," ucap Kang Ferry.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.