Hitung-hitungan Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12
JAKARTA - Hitung-hitungan pajak barang mewah usai kena PPN 12. Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awal hanya 11 menjadi 12 untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah, termasuk diantaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
Kebijakan ini diharapkan tidak akan memberikan dampak negatif yang begitu besar terhadap daya beli masyarakat dan merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur daftar barang mewah yang dikenakan pajak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru.
Daftar Barang Mewah yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen
Kategori barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diatur dalam PMK No 15/2023, dan mencakup:
1. PPnBM 20
Kelompok hunian mewah yang mencakup rumah mewah, apartemen, town house, dan sejenisnya, dengan harga jual senilai Rp30. 000. 000. 000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. PPnBM 40
Kelompok balon udara serta balon udara yang dapat dikemudikan, selain itu, meliputi pesawat udara lainnya yang tidak menggunakan tenaga penggerak serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara:
- Peluru dan komponen peluru, dengan pengecualian bagi peluru senapan angin.
3. PPnBM 50
Kelompok barang yang termasuk dalam kategori ini mencakup pesawat udara, kecuali yang dikenakan tarif sebesar 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), yang terdiri dari helikopter, pesawat udara, serta kendaraan udara lainnya.
Selanjutnya, kelompok ini juga mencakup senjata api dan jenis senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), termasuk senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata api lainnya (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) beserta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan menggunakan bahan peledak.
4. PPnBM 75
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis yang dirancang khusus untuk pengangkutan orang serta kapal feri dalam segala jenis, dengan pengecualian untuk kepentingan negara dan angkutan umum.
Demikian penjelasan lengkap mengenai Hitung-hitungan Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen.