Breaking News! Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp150 Miliar di Disbud DKI, Termasuk Kepala Dinas
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta senilai Rp150 miliar.
Tiga orang tersangka itu yakni, Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI; MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni di Dinas Kebudayaan hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI), Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025) sore.
Patria menambahkan, ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.
"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejati DKI menggeledah Disbud DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati DKI meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu kemarin.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Kadisbud Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.