Ini Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Presiden
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sepbagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.
"Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Kendati demikian, Saldi berkata, pengusungan paslon capres-cawapres merupakan hak parpol peserta pemilu. Pasalnya, sambung dia, hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"Terlebih secara faktual, setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004, sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ucap Saldi.
Apalagi, kata dia, MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.
"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatanya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," katanya.
"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," pungkas Saldi.