Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional
JAKARTA – Perusahaan yang tetap menugaskan pegawainya untuk kerja di hari libur Nasional diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur ketentuan masuk kerja dan kewajiban pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur Nasional.
Berikut penjelasan tentang ketentuan masuk kerja, kewajiban pengusaha saat mempekerjakan pekerja atau buruhnya, jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, dan sanksi jika pengusaha tidak bayar upah lembur di hari libur nasional.
1. Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (29/12/2024).
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus, pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
2. Kewajiban Pengusaha saat Mempekerjakan Pekerja/Buruh Bekerja di Hari Libur Nasional
- Membayar upah kerja lembur
- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Untuk pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
3. Jenis-jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas