Daftar Paket Stimulus Usai PPN Naik Jadi 12 per 1 Januari 2025

Daftar Paket Stimulus Usai PPN Naik Jadi 12 per 1 Januari 2025

Terkini | okezone | Rabu, 1 Januari 2025 - 07:54
share

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN 12 persen pada tahun 2025.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun," kata Prabowo dalam keterangannya dikutip Rabu (1/1/2025).


1.    Paket Stimulus


Prabowo menjelaskan bahwa paket stimulus tersebut diantaranya bantuan pangan, potongan harga listrik hingga pembiayaan industri padat karya.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya," jelasnya.


2.    PPN 12


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 pada tahun 2025.

Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 


3.    Kebutuhan Pokok


Prabowo menegaskan bahwa kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen. 

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 masih tetap berlaku," kata Prabowo.


4.    Tak Kena PPN 12


Prabowo juga menekankan bahwa kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen seperti yang berlaku sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku pada jasa pendidikan, kesehatan hingga air minum.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," jelasnya.

Topik Menarik