PPN 12 Resmi Berlaku Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

PPN 12 Resmi Berlaku Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

Berita Utama | okezone | Rabu, 1 Januari 2025 - 09:02
share

JAKARTA - Pemerintah tetap memberlakukan PPN 12 mulai hari ini Rabu (1/1/2025). Meski demikian masih ada barang yang tidak kena PPN atau PPN 0. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan  barang sebelumnya kena PPN 11 maka akan tetap bayar PPN 11. Sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

"Jadi seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11 tetap 11, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0 yaitu tidak sama sekali membayar PPN," jelasnya.


Berikut barang yang kena dan tidak kena PPN 12


1. Barang Kena PPN 12


Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12 jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.


Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.


2. Barang Bebas PPN alias PPN 0


Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0 antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.


Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 atau tidak membayar PPN.

 


3. Barang yang PPN-nya Tetap 11


Sri Mulyani menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11. Seperti sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.


"Jadi itu saja yang kena 12, yang selama ini sudah 11 tidak ada kenaikan. Maka itu mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Kami juga akan segera mengeluarkan PMK," pungkasnya

Topik Menarik