Yudha Arfandi Ajukan Banding Usai Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Bilang Begini

Yudha Arfandi Ajukan Banding Usai Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Bilang Begini

Terkini | okezone | Minggu, 29 Desember 2024 - 07:24
share

Yudha Arfandi yang berstatus terdakwa pembunuh anak Tamara Tyasmara, Dante mendapat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada sidang 4 November lalu. 

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati. Meski demikian, Yudha Arfandi tetap mengajukan banding.  Mengenai banding yang diajukan, Tamara Tyasmara mengaku pasrah dan menyerahkan kepada yang berwenang. Tamara sendiri belum mengetahui kelanjutan proses banding tersebut. 

"Aku belum tahu, belum dapat kabar juga dari kuasa hukum tapi mungkin prosesnya agak panjang karena kepotong libur Natal dan tahun baru, prosesnya masih lumayan panjang," ujar Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). 

Tamara mengaku pasrah bukan karena dirinya menyerah untuk mendapatkan keadilan. Melainkan dia begitu percaya dengan ketetapan Allah SWT. Apalagi Tamara telah menyaksikan usaha keras yang telah dilakukan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan.

"Pasrah aja sama Allah, aku yakin pasti Allah kerja buat ini semua karena semuanya udah kerja keras. Dari kuasa hukum, jaksa dan hakim," sambungnya.

Dia percaya apapun yang terjadi nanti di persidangan menjadi yang terbaik untuk putra semata wayangnya itu.

"Pokoknya aku percaya ada yang terbaik semuanya buat Dante," tutupnya.

Topik Menarik