Kaleidoskop 2024: Fenomena Judol dan Pinjol

Kaleidoskop 2024: Fenomena Judol dan Pinjol

Terkini | okezone | Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:07
share

JAKARTA – Fenomena menjamurnya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi catatan kelam sepanjang 2024. Ibarat dua sisi gambar dalam sebuah koin, judol dan pinjol menjadi hal yang tak bisa dipisahkan.

Banyaknya pemain judol yang menggunakan pinjaman online (pinjol) sebagai cara pintas mengatasi masalah keuangan membuat sebuah siklus. Keduanya berkaitan erat dan menyeret banyak korban mulai dari anak remaja hingga dewasa. Sudah banyak kasus bunuh diri akibat kecanduan judol dan pinjol.

Di balik kemudahan pinjol, terdapat ancaman bunga tinggi, penagihan agresif, hingga jeratan utang yang sulit lepas semakin banyak memakan korban. Sehingga hal ini hanya dapat mempersulit situasi keuangan.

Pinjol wajib dibayar karena siapapun yang mengajukan kredit wajib untuk mengembalikan pinjamannya tersebut. Secara hukum, setiap utang yang sah harus dilunasi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Jika perusahaan pinjol telah terdaftar di OJK dan mematuhi regulasi yang berlaku, nasabah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menegaskan bahwa setiap perikatan harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

1. Pria Beristri di Semarang Gantung Diri Akibat Judol

Seorang pria yang telah beristri di Kota Semarang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri, diduga karena judi online. Korban diketahui telah menggadaikan sertifikat rumahnya untuk bermain judi online.

Topik Menarik