Vonis Ringan Harvey Moeis Disorot Publik, Ini Kata MA
JAKARTA - Publik menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Mahkamah Agung (MA) pun angkat bicara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto membandingkan antara hakim dalam memutus perkara dengan apa yang disampaikan media. Dia menegaskan, hakim dalam memutus perkara didasari pertimbangan berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat sekali lagi, hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya," kata Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Dia menyampaikan, dalam sebuah persidangan perlu juga dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam memutuskan suatu perkara hakim memiliki tiga hal, yang tentunya didasari oleh alat bukti.
"Yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan," tuturnya.
Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.