Buron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Henny Djuwita Santoso Ditangkap di Grand Heaven Pluit
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) menangkap Henny Djuwita Santoso pada Jumat (27/12/2024) dini hari. Dia ditangkap di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Henny sendiri merupakan buronan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah masuk DPO Kejati DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar menyampaikan, Henny ditangkap di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 00.35 WIB.
"Jumat 27 Desember 2024 bertempat di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 00.35 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejati DKI Jakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa," kata Harli dikutip, Sabtu (28/12/2024).
Henny merupakan terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia berkata, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pada Henny.
Maruarar Bikin Sayembara Berhadiah Rp8 Miliar Cari Harun Masiku, PDIP: Kenapa Ara Sesongong Itu?
"Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun," kata Harli.
Ia berkata, Henny sempat terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan sebelum ditangkap di Jakarta Utara. Saat diamankan, ia berkata, Henny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti," terang Harli.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," tandasnya.