Begini Respons Gibran dan Jokowi Soal Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tak mau berkomentar banyak soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Gibran hal itu itu tak ada kaitannya dengannya.
Oleh sebab itu, Gibran menyebut sebaiknya hal ini ditanyakan langsung ke lembaga antirasuah.
"Kenapa yang di tanyakan saya. Tanya ke KPK ga ada kaitannya ya," kata Gibran di Kota Solo dikutip melalui tayangan YouTube Official Inews TV, Kamis (26/12/2024).
Terpisah, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku oleh KPK. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ucap Jokowi, Rabu (25/12/2024).
Saat disinggung jika dirinya dan keluarganya dikaitkan dalam kasus Hasto Kristiyanto, ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu hanya menjawab singkat.
“Sudah purnatugas, sudah pensiun,” ucapnya sambal tertawa.
1.KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
2. Peran Hasto Diungkap
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
3. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto
Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.