Ngaku Pejabat Polisi, Penipu Ini Ditangkap
PRINGSEWU - Satuan Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian. RF ditangkap di kediamannya pada Senin 23 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengungkapkan, bahwa penangkapan RF dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Sudiyono, warga Pringsewu Selatan. Sudiyono menjadi korban penipuan pada Jumat (13/12/2024) malam, di mana pelaku mengaku sebagai teman korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan uang melalui pesan WhatsApp dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena merasa iba dan mengenal nama yang disebut pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening yang diberikan pelaku,” jelas Kompol Rohmadi, Selasa (24/12/2024).
Beberapa hari setelahnya, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan membantu seorang rekan lainnya. Korban, yang mulai curiga, akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Setelah melapor ke polisi, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam aksinya, RF diketahui sering mencatut nama pejabat, termasuk Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol I Made Indra Wijaya. Sasaran pelaku meliputi kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD.
"Pelaku meminta uang dengan alasan biaya operasional, yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu," tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya. RF juga diketahui memiliki catatan kriminal serupa, termasuk kasus pencurian dan penipuan.
RF kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jelang Pencoblosan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK, Ini Respons Golkar
Polsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa.