Dua Oknum Karyawan Bank di Lebak Tilap Duit KUR Rp1 Miliar untuk Judi Online 

Dua Oknum Karyawan Bank di Lebak Tilap Duit KUR Rp1 Miliar untuk Judi Online 

Terkini | okezone | Rabu, 25 Desember 2024 - 17:32
share

LEBAK - Dua oknum karyawan Bank BUMN unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Selasa (24/12/2024). Adalah IT dan KH.

Mereka diamankan karena telah menilap uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 Miliar.

Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim mengatakan kasus ini terbongkar atas kerjasama pihak Bank tersebut dengan Kejari Lebak. "Ini perkaranya penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di unit Cipanas tahun 2021-2023. Kerugian negaranya sekitar Rp1 Miliar,"kata Irfano.

Kata Irfano, modus yang digunakan oleh keduanya adalah menggunakan data nasabah untuk pengajuan KUR dan KUPRA namun uang hasil pencairan tidak digunakan oleh nasabah.

"Uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan menggunakan uangnya itu adalah mantri dari unit Cipanas,"kata dia.

Lebih jauh Irfano menerangkan, bahwa uang miliaran rupiah itu digunakan oleh tersangka IT untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah judi online. "Uangnya digunakan untuk judi online oleh IT selaku mantri bank di unit Cipanas,"terangnya.

Kata Irfano, IT berhasil mengelabui 37 nasabah dengan iming-iming memberikan tambahan uang atau benefit sebesar Rp500 ribu. "Jadi modusnya mantri ini menggunakan nama-nama nasabah, mencari nasabah untuk pengajuan kredit lalu mengiming-imingi bonus Rp500 ribu - Rp2 juta per nasabah, nanti data nasabah ini dipakai dia untuk kredit, karena yang proses itu dia. Nah setelah cair digunakan oleh dia sendiri,"tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karyawan itu disangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor.

Topik Menarik