5 Fakta Hasto Jadi Tersangka, Suap Komisioner KPU hingga Jeratan Pasalnya

5 Fakta Hasto Jadi Tersangka, Suap Komisioner KPU hingga Jeratan Pasalnya

Nasional | okezone | Selasa, 24 Desember 2024 - 10:36
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap bersama buron Harun Masiku.

Berikut awal mula kasus yang menjerat Hasto Kritiyanto:

1. Suap Komisioner KPU

Dari informasi yang diterima Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku, terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

2. Sprindik Hasto Tersangka

Adapun Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.

3. Pasal yang Menjerat Hasto

Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

 

4. Tanggpan KPK soal Kabar Hasto Tersangka

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecrk terlebih dahulu perihal keabsahan terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi. 

5. Respons PDI Perjuangan

Terpisah, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah. 

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," ujar Chico.

Topik Menarik