Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Ada di Kantor DPP PDIP
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengungkap keberadaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) nya, Hasto Kristiyanto paska penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Said mengaku telah melakukan pertemuan dengan Hasto di kantor DPP PDIP. "Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau," kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengungkap, aktivitas yang dilakukan Hasto di kantor berlambang moncong banteng tersebut.
"Beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak sore tadi, Said Abdullah memang terlihat meninggalkan kantor DPP PDIP, di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hanya saja, mobil Alphard hitam yang dinaiki nya langsung melaju pergi meninggalkan kantor DPP PDIP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU RI periode 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain sual, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.