KPK Segera Konpers Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

KPK Segera Konpers Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Nasional | okezone | Selasa, 24 Desember 2024 - 11:00
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar konferensi pers (Konpers) terkait penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama-sama Harun Masiku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto. 

"Secepatnya kita Konpers," tegasnya saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (24/12/2024).

Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers tersebut akan dilaksanakan. "Segera," jawabnya singkat.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diduga terkait suap dalam upaya mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya. 

Dari Sprindik yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," isi surat tersebut. 

Topik Menarik