Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersebut dikaitkan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, Selasa (24/12/2024), kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat itu, KPK mendapat informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu bersama asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 8 Januari 2020 pukul 12.55 WIB. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam OTT ini, penyidik KPK menangkap delapan orang dari sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah, ATF yang diamankan di rumah pribadinya di Depok. Dari ATF disita uang dalam bentuk mata uang SGD setara dengan Rp400 juta.
Tim juga menangkap pihak swasta bernama Saeful dan sopirnya bernama Ilham serta seorang advokat bernama Doni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, pukul 13.26 WIB. Selain itu, KPK juga mengamankan dua anggota keluarga Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.
Dalam operasi ini, penyidik tidak berhasil menangkap Harun Masiku yang berhasil kabur. Keberadaan Harun Masiku sempat terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan tidak membuahkan hasil.
KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Dalam laman resmi lembaga antirasuah tersebut, KPK merilis nama Harun Masiku pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 Indonesia tersebut berstatus dalam pencarian sejak 17 Januari 2020.
Harun Masiku disebutkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah lebih dari setahun, KPK kemudian memasukkan Harun Masiku masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice pada 30 Juli 2021. Namun demikian, upaya penangkapan belum membuahkan hasil.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus memburu Harun Masiku. Keberadaannya masih misterius meski berbagai upaya pencarian dilakukan. Bahkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan paling dicari.
Dalam upaya pencarian tersebut, KPK sempat menemukan mobil milik Harun Masiku yang terparkir selama dua tahun di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada Juni 2024. Dalam mobil tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Upaya pencarian terus dilakukan, KPK kemudian menerbitkan kembali surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku pada 6 Desember 2024. Dalam surat DPO tersebut, KPK mencantumkan ciri-ciri Harun, seperti tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, kurus, dan memiliki logat Toraja atau Bugis. Surat tersebut dilengkapi dengan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi masyarakat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, bakal terus mencari untuk mengadili tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang buron, Harun Masiku . Perburuan Harun Masiku bagaikan utang yang harus dibayarkan.
"Kami akan melihat perkembangan sudah sejauhmana kerja sama, penyelidikan, dan lain-lain. Ini utang yang memang sudah cukup lama dan cukup panjang," ujar usai sertijab pimpinan KPK di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.