Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir Terkait Putusan Harvey Moeis Cs
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dari klaster PT Refined Bangka Tin (RBT).
Tiga Terdakwa yang dimaksud adalah, perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Dirut RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Dalam sidang tersebut, Jaksa dan tiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
"Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?," tanya Hakim kepada Jaksa.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," jawab Jaksa.
Atas jawaban tersebut, Hakim kemudian mengingatkan batas waktu pernyataan sikap atas putusan tersebut pada Senin pekan depan. Kemudian, Hakim menanyakan hal yang sama terhadap tiga Terdakwa.
"Untuk penasihat hukum terdakwa-terdakwa bagaimana? Silakan tiga-tiganya konsultasi," kata Hakim.
Mendengar hal tersebut, tiga Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum. Selanjutnya, tiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum tiga Terdakwa.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung Hakim.
Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.
Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Majelis Hakim meyakini Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Reza juta dijatuhi membayar denda sebesar Rp750 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).