Jadi Otak Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina Terancam Hukuman Mati

Jadi Otak Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina Terancam Hukuman Mati

Nasional | okezone | Minggu, 22 Desember 2024 - 21:21
share

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, warga negara (WN) Ukraina bernama Roman Nazarenco alias RN, yang merupakan otak laboratorium narkoba di Bali terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).

Mukti menjelaskan, RN merupakan otak dari bisnis haram tersebut. Dia berperan sebagai pengendali, hingga memesan barang untuk kemudian diolah di laboratorium rahasia miliknya.

"Dia yang mengendalikan, cara pembuatan, dari mulai dia bikin laboratorium, sampai dia juga yang mesan barang, dia juga yang membuat basement ya," katanya.

"Karena Vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang," sambungnya.

 

Diketahui, Roman ditangkap di Thailand saat hendak melanjutkan pelariannya ke Dubai. Dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri.

"Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand. Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh imigrasi," ucapnya.
 

Topik Menarik