Bawaslu Larang Jajarannya Rekayasa Pelanggaran Pilkada-Kerja Sama dengan Pihak Berperkara di MK

Bawaslu Larang Jajarannya Rekayasa Pelanggaran Pilkada-Kerja Sama dengan Pihak Berperkara di MK

Nasional | okezone | Minggu, 22 Desember 2024 - 14:10
share

JAKARTA - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, seluruh jajaran tingkat daerah dilarang melakukan rekayasa pelanggaran Pilkada 2024 dan melakukan kerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga mengingatkan agar dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Pilkada, jajaran untuk selalu berhati-hati.

"Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah," kata Puadi dalam keterangan dikutip, Minggu (22/12/2024).

Dia juga meminta agar setiap divisi untuk saling berkoordinasi menjelang persidangan sengketa hasil Pilkada.

"Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik," terangnya. 

Adapun Puadi melihat selama ini koordinasi antar divisi cukup berjalan dengan baik. Maka dari itu, momentum baik ini pun harus terus dijaga demi memaksimalkan kinerja Bawaslu di masa depan. 

"Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain," tuturnya.

Topik Menarik