Mahfud MD Sebut Mengampuni Koruptor Melanggar Hukum yang Berlaku
JAKARTA - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku saat ini.
Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan syarat mengembalikan uang curian.
"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55," kata Mahfud di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
Aturan yang berpotensi dilanggar Prabowo adalah KUHP lama, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). Pasal 55 beleid itu mengatur soal Penyertaan dalam Tindak Pidana.
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang ada.
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerjasama," ujarnya.
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah saja mengatakan hal tersebut. Namun, ia meminta masyarakat ikut mengingatkan beliau tentang apa yang diucapkan.
"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," ucapnya.