Pemerintah Iran Minta Pemindahan Narapidana di Indonesia, Menko Yusril: Sedang Dipelajari
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendapat surat permintaan pemindahan narapidana dari pemerintah Iran. Namun, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
"Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50. Dan belum kita bahas sama sekali," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dikutip Sabtu (21/12/2024).
Yusril mengatakan, bahwa permintaan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini pihaknya masih mempelajari terkait narapidana Iran tersebut.
"Saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Dan kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya," jelasnya.
Yusril mengungkapkan bahwa ada dua orang warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Iran. Namun, katanya, kedua orang tersebut telah dipulangkan ke Indonesia.
"Kita hanya mendapat informasi ada 2 orang Indonesia dipidana di Iran dan sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi kita nggak punya narapidana di Iran," ungkapnya.
Sedangkan, lanjut Yusril, banyak narapidana warga negara Iran yang terjerat kasus narkotika di Indonesia. Meski begitu, Yusril kembali menekankan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pemindahan narapidana Iran tersebut.
"Banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali," tandasnya.