Toko Miras yang Dirusak Oknum Habib di Bekasi Ternyata Berizin
BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi menanggapi aksi perusakan sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ternyata, toko itu sudah memiliki izin lengkap untuk menjual miras.
"Kalau dari Satpol PP itu ada izinnya. Pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran (penjualan miras), izin lengkap," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Karto mengakui bahwa penjualan toko miras itu memang mendapati komplain dari masyarakat. Namun nahasnya peristiwa pengerusakan sudah terjadi sebelum mediasi dilakukan.
"Masyarakat belum laporan ke kita, ada komplain dari masyarakat ke Kecamatan. Kemudian mau dimediasi sudah kejadian perusakan," ungkapnya.
Saat ini, kasus pengerusakan itu tengah ditangani pihak kepolisian. Karto menyebut pemilik toko telah melakukan laporan ke pihak kepolisian.
"Diharapkan kepada masyarakat kejadian ini menjadi pembelajaran. Ketika ini di wilayah lain ada, lakukanlah secara profesional, yang baik jangan main hakim sendiri," tandasnya.
Pegiat media sosial sekaligus aktivis anti intoleransi Permadi Arya alias Abu Janda, menyebut pelaku pengrusakan adalah oknum habib yang kerap meresahkan masyarakat.
"oknum2 habib ini memang semakin meresah kan masyarakat mereka serasa "raja kecil" akibat sering disun tangan nya sama orang2 bodoh. info TKP : ruko emerald spring, bekasi timur. info pelaku : FPI cikarang," tulis Abu Janda.
Sementara, Okezone sudah mencoba menghubungi Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ririn Sri Damayanti terkait pelaporan pengerusakan dari pihak pemilik ruko. Namun, Ririn belum menjawab pesan dari kami.